BPJS Kesehatan Depok Perkuat Program Cicilan Iuran untuk Tekan Risiko Defisit
KataRedaksi.com - BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok masih menghadapi tantangan terkait selisih antara penerimaan iuran dan biaya manfaat peserta JKN.
Meski demikian, sejumlah langkah terus disiapkan untuk meningkatkan penerimaan iuran. Upaya tersebut juga dilakukan untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok Livendri Irvarizal mengatakan, biaya manfaat yang dibayarkan kepada peserta JKN di Kota Depok sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp 2,1 triliun.
Sementara itu, penerimaan iuran yang tercatat berada di kisaran Rp 800 miliar. Masih ada pula penerimaan iuran sekitar Rp 300 miliar yang akan masuk pada 2026.
Livendri menegaskan, sistem JKN berjalan dengan prinsip gotong royong secara nasional. Karena itu, pembiayaan program tidak hanya bertumpu pada kondisi satu daerah.
“Untuk di Depok sendiri, yang kita keluarkan Rp 2,1 triliun, itu belum termasuk pendapatan iuran sekitar Rp 800 miliar, ada juga pendapatan iuran yang digeser ke tahun 2026 sekitar Rp 300 miliar,” ujar Livendri, Jumat (19/6/2026).
Defisit Iuran Jadi Tantangan Nasional
Menurut Livendri, kondisi pengeluaran yang lebih besar dibandingkan penerimaan iuran tidak hanya terjadi di Depok. Tantangan serupa juga terjadi dalam skala nasional.
BPJS Kesehatan pun terus mencari solusi agar pembayaran klaim layanan kesehatan tetap berjalan. Salah satu langkah yang diperkuat adalah Program Rehab 3.0.
Program tersebut ditujukan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran. Melalui skema ini, peserta dapat membayar tunggakan secara bertahap.
“Program Rehab 3.0 merupakan program pembayaran cicilan fleksibel yang mengalami penunggakan pembayaran BPJS,” ucap Livendri.
Program Rehab 3.0 untuk Peserta Menunggak
Livendri menjelaskan, Program Rehab 3.0 menyasar peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU dan Bukan Pekerja atau BP.
Melalui program tersebut, peserta dapat melunasi tunggakan iuran dengan cara mencicil. Skema ini diharapkan membuat beban pembayaran menjadi lebih ringan.
“Program Rehab 3.0 ditujukan khusus bagi segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” jelas Livendri.
Peserta memiliki dua pilihan pembayaran dalam program ini. Pilihan pertama adalah pembayaran bertahap setiap bulan.
Pilihan kedua adalah pembayaran bertahap secara harian atau mingguan. Dengan pilihan tersebut, peserta dapat menyesuaikan pembayaran sesuai kemampuan.
“Opsi pertama pembayaran bertahap setiap bulan dan opsi kedua pembayaran bertahap secara harian atau mingguan,” terang Livendri.
Peserta Gunakan VA Khusus Rehab
Selama mengikuti Program Rehab 3.0, peserta akan menggunakan nomor Virtual Account atau VA khusus Rehab yang diterbitkan sistem.
Nomor VA reguler tidak dapat digunakan sampai seluruh cicilan selesai dibayarkan. Setelah masa cicilan berakhir, VA reguler baru dapat kembali digunakan.
“VA reguler akan kembali berfungsi setelah masa cicilan selesai,” ungkap Livendri.
Program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran. Selain itu, skema cicilan tersebut dinilai dapat membantu menekan tunggakan yang membebani keuangan JKN.
Livendri mengatakan, jangka waktu cicilan dalam Program Rehab dapat berlangsung hingga 12 bulan.
Selama mengikuti program tersebut, peserta tidak diperkenankan menambah anggota keluarga baru ke dalam kartu keluarga. Peserta juga tidak dapat mengubah kelas rawat inap maupun melakukan rekonsiliasi nilai tagihan yang telah disepakati.
BPJS Kesehatan Disebut Defisit Rp 2 Triliun per Bulan
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan.
Hal itu disampaikan Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026.
“Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” ujar Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan setiap hari.
Dari jumlah layanan tersebut, BPJS harus membayar klaim sekitar Rp 500 miliar per hari. Jika dihitung per bulan, nilai klaim mencapai sekitar Rp 16,5 triliun.
Sementara itu, penerimaan iuran disebut hanya sekitar Rp 14 triliun per bulan. Kondisi ini membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit bulanan.
“Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” jelas Prihati.
Prihati juga mengingatkan adanya potensi gagal bayar klaim pada Juli 2027 apabila tidak ada dukungan dan intervensi kebijakan.
