Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Kasus MBG, Disebut Punya Akses ke Titik SPPG

Daftar Isi
Glory Harimas Jadi Tersangka Baru Kasus MBG, Disebut Punya Akses ke Titik SPPG
(Foto: ANTARA FOTO/FAKHRI HERMANSYAH)

KataRedaksi.com - Nama Glory Harimas Sihombing kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Glory diduga memiliki peran dalam pengelolaan titik satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG. Ia disebut bisa menjual titik SPPG kepada pihak lain.

Dirangkum detikcom, Jumat (19/6/2026), Kejaksaan Agung menyebut Glory sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review atau IFSR.

Berdasarkan informasi dari situsnya, IFSR memperkenalkan diri sebagai lembaga think tank strategis. Lembaga itu menyatakan fokus pada penguatan ketahanan pangan Indonesia melalui riset berbasis bukti, advokasi kebijakan, dan pelaksanaan program.

IFSR juga menyebut dirinya sebagai mitra resmi UN World Food Programme dalam mendukung program MBG. Selain itu, IFSR menyatakan menjadi anggota resmi School Meals Coalition.

Glory dan IFSR Pernah Luncurkan Buku MBG

Nama Glory sebenarnya bukan pertama kali muncul dalam isu program MBG. Pada Mei 2025, Glory bersama IFSR pernah meluncurkan buku bertema percepatan pelaksanaan SPPG dan penerima manfaat MBG.

Buku tersebut berjudul 'Strategi IFSR dalam Akselerasi Implementasi 32.000 SPPG & 82 Juta Penerima Manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG)'.

Peluncuran buku itu digelar di Jakarta pada 9 Mei 2025. Glory hadir dalam kapasitasnya sebagai Direktur Eksekutif IFSR bersama sejumlah rekannya.

Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN saat itu, Dadan Hindayana, juga hadir dalam acara tersebut. Dalam kesempatan itu, Dadan memuji IFSR yang disebut konsisten mendukung program MBG.

Glory dan rekan-rekannya juga menyerahkan buku tersebut langsung kepada Dadan. Momen itu kemudian kembali disorot setelah Glory masuk dalam daftar tersangka kasus MBG.

Pernah Luncurkan Situs Review MBG

Pada Oktober 2025, Glory kembali muncul dalam kegiatan yang berkaitan dengan MBG. Saat itu, ia meluncurkan situs review MBG.

Glory menyebut situs tersebut dibuat untuk memberikan umpan balik terhadap menu MBG yang disajikan. Ia juga sempat menyampaikan keprihatinan karena banyak relawan SPPG bekerja, tetapi yang lebih banyak disorot adalah kasus keracunan.

Nama Glory kemudian kembali mencuat pada Kamis (18/6/2026). Kali ini, Kejagung mengumumkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Kejagung Sebut Glory Sudah Kenal Dadan Sebelum 2025

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Dadan Hindayana telah mengenal Glory sebelum 2025. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci awal perkenalan keduanya.

"Memang betul, Saudara GHS ini sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Sebelum tahun 2025, jadi sekitar sebelum tahun 2024 pun sudah, memang sudah kenal dengan Saudara DH," ujar Syarief.

Menurut Kejagung, Glory diduga diminta Dadan untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program MBG. Dadan juga diduga memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan IFSR.

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief.

Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta

Setelah memperoleh titik SPPG, Glory diduga menjual titik tersebut kepada pihak lain. Nilai jualnya disebut bisa mencapai sekitar Rp 100 juta untuk setiap titik SPPG.

"Kurang lebih dulu, ya, karena mungkin masih bisa bergulir, ya, berikutnya, ya, masih bisa bergulir, tapi yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih sekitar Rp 100 juta," ujarnya.

Glory juga diduga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator SPPG. Akses tersebut diduga membuat Glory dapat mengatur pengalihan SPPG dari yayasan miliknya kepada pembeli titik SPPG.

Kejagung juga menduga Glory memberikan uang hasil penjualan titik SPPG kepada Dadan. Uang itu disebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program tersebut.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.

Enam Orang Jadi Tersangka

Selain Glory, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang lain sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program MBG.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri atau AYS yang disebut sebagai orang dekat Sony. Kemudian, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono, selaku penyedia motor listrik BGN.

space iklan
space iklan
space iklan
space iklan
space iklan

Ruang Promosi

Advertorial Pilihan Redaksi

Sajian artikel promosi, profil brand, bisnis, layanan, dan informasi pilihan yang dikemas secara menarik untuk pembaca.

Lihat Advertorial

Advertorial Terbaru

Lihat Semua
Memuat advertorial...



BERITA

Selengkapnya
Memuat artikel...


space iklan

Memuat artikel...


space iklan

Memuat artikel...

space iklan
space iklan
Iklan
Iklan