Kepergok Mencuri, Siswi SMP di OKU Selatan Diduga Tusuk Guru SD hingga Meninggal
KataRedaksi.com - Polisi mengungkap dugaan motif penusukan terhadap seorang guru SD di OKU Selatan, Sumatera Selatan, yang berujung korban meninggal dunia.
Pelaku berinisial YS (16), seorang siswi SMP, diduga nekat menusuk korban Sri Khodijah (47) karena panik setelah aksinya mencuri di rumah korban diketahui.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika korban pulang dan memergoki pelaku sedang mencuri uang di dalam rumahnya.
"Diduga ketakutan karena kepergok mencuri uang milik korban. Saat pelaku akan kabur, korban menutup pintu rumahnya dan saat bersamaan pelaku mengambil pisau dan menusukkannya ke perut korban sebanyak satu kali," ujarnya, Kamis (18/6/2026).
Korban Sempat Meminta Pertolongan Tetangga
Setelah menusuk korban, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Sementara itu, Sri berusaha menyelamatkan diri melalui pintu belakang rumah.
Korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. Ia sempat dibawa ke RSUD Muaradua sebelum akhirnya dirujuk ke RS Siti Khodijah Palembang.
"Sementara pelaku kabur meninggalkan pisau yang sudah ia gunakan menusuk korban. Korban dibawa ke RSUD Muaradua dan dirujuk ke RS Siti Khodijah di Palembang," ungkapnya.
Namun, setelah menjalani perawatan selama dua hari di RS Siti Khodijah Palembang, korban dinyatakan meninggal dunia.
Pelaku Kabur ke Rumah Pamannya
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui melarikan diri ke wilayah Ogan Ilir.
"Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku kabur ke Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan ke tempat pamannya," ujarnya.
Setelah beberapa hari berada di Ogan Ilir, keluarga pelaku akhirnya sepakat untuk menyerahkan YS kepada pihak kepolisian. Proses penyerahan itu turut dibantu perangkat desa setempat.
"Keluarga meminta tolong perangkat desa bahwa korban akan menyerahkan diri. Kemudian perangkat desa menghubungi kantor polisi terdekat dan berkoordinasi dengan Polsek Buay Pemaca dan Polres OKU Selatan," katanya.
Pada Selasa (16/5/2026) sore, pelaku dijemput oleh anggota Polsek Buay Pemaca bersama Unit PPA Polres OKU Selatan di Polsek Rantau Alai, Ogan Ilir.
"Saat ini pelaku sudah berada di unit PPA Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,"ungkapnya.
Pelaku Diproses dengan Sistem Peradilan Anak
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap dilakukan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.
