Komdigi Perketat Pengawasan Pelanggaran HKI di Ruang Digital
KataRedaksi.com - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memperkuat pengawasan terhadap pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual di ruang digital.
Langkah ini dilakukan setelah ancaman pelanggaran HKI dinilai semakin masif dan terorganisir, terutama melalui situs web ilegal.
Sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026, Komdigi telah menangani 9.263 kasus pelanggaran HKI. Mayoritas temuan berasal dari situs web independen yang mendistribusikan konten bajakan.
“Dengan total 9.109 pelanggaran, situs web independen masih menjadi kanal utama distribusi konten bajakan yang mengancam keberlangsungan industri kreatif nasional dan ekosistem digital Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di Jakarta.
Situs Web Ilegal Jadi Kanal Utama Pembajakan
Alexander mengatakan, media sosial relatif lebih terkendali karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat.
Namun, pelanggaran HKI melalui situs web ilegal masih menjadi tantangan besar. Situs-situs tersebut kerap muncul kembali dengan domain baru setelah dilakukan penindakan.
Menurut Alexander, pelanggaran HKI di ruang digital bukan hanya persoalan distribusi konten ilegal. Lebih dari itu, praktik tersebut menjadi ancaman nyata bagi keberlanjutan ekonomi kreatif nasional.
“Kami melihat pola pelanggaran HKI saat ini semakin terorganisir dan masif, terutama melalui situs web ilegal yang terus bermunculan dengan domain baru,” jelas Dirjen Alexander.
Komdigi pun terus meningkatkan sistem pengawasan di ruang digital. Pemerintah juga memperkuat kolaborasi dengan platform digital dan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Selain itu, partisipasi masyarakat turut didorong untuk menjaga ekosistem digital yang sehat dan aman bagi kreator.
“Negara harus hadir untuk memastikan para kreator mendapatkan perlindungan yang layak atas karya mereka,” tegasnya.
Industri Streaming Perkuat Strategi Kolaboratif
Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia atau AVISI, Elvira Lestari, menilai pembajakan digital membutuhkan penanganan bersama.
Ia mengatakan, industri streaming kini memperkuat strategi kolaboratif untuk menutup celah pembajakan di ruang digital.
“Data menunjukkan 98 persen pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada ‘Follow the Money’. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan Komdigi untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain,” jelasnya.
Strategi tersebut dilakukan dengan menyasar sumber pendapatan situs ilegal. Dengan begitu, situs pembajak diharapkan tidak lagi memperoleh keuntungan dari konten yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Komdigi Tangani Jutaan Konten Negatif
Secara keseluruhan, Komdigi telah menangani 4.550.790 konten negatif di ruang digital Indonesia sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 14 Juni 2026.
Meski jumlah pelanggaran HKI tidak sebesar kasus perjudian online atau jenis konten negatif lainnya, perlindungan terhadap kekayaan intelektual tetap dinilai penting.
Perlindungan HKI menjadi salah satu fondasi untuk menjaga keberlanjutan industri kreatif nasional. Langkah ini juga dinilai dapat memperkuat daya saing Indonesia di tingkat global.
Pemerintah bersama pelaku industri mengajak masyarakat untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bertanggung jawab.
Masyarakat diharapkan mengakses dan mendukung konten legal sebagai bentuk penghargaan terhadap karya anak bangsa.
