KPK Geledah Dua Kantor Konsultan Visa di Bali dalam Kasus Silmy Karim
KataRedaksi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan pengurusan izin tinggal terbatas warga negara asing yang menyeret mantan Wamen Imipas Silmy Karim.
Dalam rangkaian penyidikan itu, KPK menggeledah sejumlah lokasi di Bali. Selain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, penyidik juga mendatangi dua kantor konsultan visa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan selama tiga hari, yakni pada 17 hingga 19 Juni 2026.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi, yaitu di kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (20/6/2026).
KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Budi menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri dari dokumen hingga barang bukti elektronik.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen," jelas Budi.
Menurut Budi, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. Analisis itu dilakukan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani KPK.
Barang bukti tersebut juga disebut akan digunakan untuk memperkuat pembuktian unsur pasal dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur Pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," tuturnya.
Penggeledahan Juga Dilakukan di Kantor Imigrasi Denpasar
Sebelumnya, KPK lebih dulu menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar. Penggeledahan itu masih berkaitan dengan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
"Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar," ujar jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6).
Kasus tersebut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah Silmy.
Uang Tunai hingga Kendaraan Disita dari Rumah Silmy
Dari penggeledahan di rumah Silmy Karim, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing.
"Dalam giat geledah di rumah Tersangka SK tersebut, penyidik mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, baik rupiah maupun valas," terang juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (12/6).
"Yakni uang rupiah senilai Rp 59 juta, USD 12.200, 1.250 euro, dan 80 ribu yen," lanjutnya.
Jika seluruh pecahan rupiah dan valuta asing itu dikonversikan ke rupiah, total uang yang disita KPK dari rumah Silmy diperkirakan mencapai sekitar Rp 293,25 juta.
Selain uang, penyidik juga menyita sejumlah barang lain dari lokasi penggeledahan. Barang tersebut meliputi perhiasan, sepeda, hingga kendaraan bermotor.
"Selain uang juga diamankan beberapa perangkat perhiasan, sepeda, dan kendaraan bermotor dari Vespa, moge, hingga mobil sport," imbuhnya.
Delapan Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menahan Silmy Karim. Selain Silmy, tujuh orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. Berikut daftar delapan tersangka dalam kasus tersebut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benar.
